
Empat orang spesialis pencurian minimarket dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat usai beraksi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Salah satu pelaku ternyata baru saja keluar penjara (residivis) untuk kasus serupa.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan kejadian pada akhir Juni 2025. Para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A).
“Saat kejadian, karyawan datang ke toko dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik, dan minuman sudah dalam keadaan kosong,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7).
Polisi mendapati komplotan ini beraksi secara sistematis. Mereka menyasar minimarket yang tutup, memastikan situasi sekitar aman, lalu mulai menjalankan aksinya.
“Mereka memutus kabel CCTV, masuk melalui jendela lantai dua, dan mencongkel pintu menggunakan linggis serta obeng,” jelas Twedi.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak barang-barang berharga.
“Setelah masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan,” ujarnya.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dibawa ke wilayah Jakarta Utara untuk dijual. Dari hasil penjualan, komplotan ini meraup keuntungan sebesar Rp 12 juta dan dibagi rata keempat tersangka.
Dalam penyidikan terungkap komplotan ini telah beraksi dua kali sepanjang tahun 2025. Kini keempat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.