Hal ini yang dirasa menjadi penyebab utama di balik fenomena ketakutan sejumlah pemilik usaha memutar lagu di tempat usaha mereka.
Sebetulnya, pemilik usaha bisa dengan bebas memutar lagu jika membayar royalti. Namun, sebagian dari mereka masih kesulitan memahami mekanisme pembayaran royalti.
Padahal, lanjut Dharma, mekanisme pembayaran royalti melalui LMKN tidak rumit. Semua informasi jelas terpampang di laman resmi LMKN.
"Pengurusannya itu tinggal masuk di website LMKN aja semua keterangan ada di situ. Peraturan pemerintah juga ada di situ," tutur Dharma kepada kumparan belum lama ini.
Dharma menjelaskan bahwa pengguna karya cipta tinggal mengisi formulir yang tersedia di website. Setelahnya, pengguna tinggal mengikuti instruksi yang ada.
Saat ini, terdapat 15 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terhimpun dalam LMKN. Dharma memastikan pihaknya akan bekerja cepat membantu para pengguna dalam mengurus pembayaran royalti.
"Jadi enggak susah-susah amat gitu dan banyak sekali orang menyurat ke kita masuk lewat website," kata Dharma.
"Kita bilang silakan buka di aplikasinya lalu Petugas kita membantu sangat amat cepat gitu, itu aja," tambahnya.
Mekanisme Pembayaran Royalti Bagi Pengguna Komersial
kumparan kemudian mencoba masuk ke laman resmi LMKN. Dalam laman tersebut, pemilik usaha bisa langsung masuk ke tab Pengguna Komersial.
Di laman tersebut, tercantum Undang-undang yang mengatur soal kewajiban pemilik usaha membayar royalti atas karya cipta yang digunakan.
Di bagian bawah, terlihat bagan yang menunjukkan mekanisme pembayaran royalti. Tahapan-tahapannya dijelaskan secara jelas dan sederhana.
Mulai dari, pengisian formulir, verifikasi data, penerbitan invoice, pembayaran royalti, hingga penerbitan sertifikat lisensi oleh LMKN.
Dharma menjelaskan bahwa LMKN sebetulnya memang berperan mengakomodir kebutuhan pemilik hak dan pengguna komersial. Di lain sisi, kehadiran LMKN diharapkan bisa mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.
"LMKN itu lembaga yang membantu Pemilik hak cipta dan hak terkait menjembatani dengan pengguna supaya tidak terjadi pelanggaran hak cipta," tutupnya.