Suasana haru tak terbendung saat seorang wanita dapat kembali menggendong bayi yang baru beberapa bulan ia lahirkan. Sambil menggendong bayi perempuan tersebut, wanita itu tampak menitikkan air matanya karena dapat kembali memeluk sang buah hati.
Momen ini terjadi di tengah proses mediasi antara suami istri yang sudah bercerai, dan tengah terlibat sengketa hak asuh anak. Tak kunjung menemukan titik terang, akhirnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, turun tangan untuk menjadi mediator.
Aiptu Kokoh dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, menjadi mediator menggunakan pendekatan persuasif dan empati.
"Dengan memahami kebutuhan anak balita yang masih memerlukan ASI dan peran ibu dalam perawatan, Bhabinkamtibmas membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak," ujar Aiptu Kokoh, dalam unggahan Istagram Polres Jakarta Selatan yang dilihat, Kamis (4/9).
Melalui mediasi yang dilakukan oleh polisi, tokoh lingkungan, dan pihak keluarga, keduanya mencapai kesepakatan untuk memberikan hak asuh anak kepada ibu, dengan tetap memberikan akses kepada ayah untuk bertemu sang anak.
"Dan membiayai kebutuhan anaknya yang masih balita dan memerlukan biaya. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan yang terbaik bagi anak, serta mengurangi ketegangan antara kedua belah pihak," jelas Aiptu Kokoh.
Aiptu Kokoh berharap, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi masalah serupa, dengan menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama dalam menyelesaikan masalah keluarga.
"Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang stabil dan penuh kasih sayang," tutup polisi.