Penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah bahwa kliennya bersepakat dengan pihak Google Indonesia dalam penggunaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam kasus itu, Kejagung menyebut bahwa sempat terjadi pertemuan antara Google Indonesia dengan Nadiem, yang membahas produk Google, yakni Chromebook untuk digunakan di Kemendikbudristek.
"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati kok, dia tidak pernah menyepakati, apa, yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).
"Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," jelas dia.
Hotman pun mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya jika memang benar terjadi pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
"Saya kira kalau sudah ketemu. Terus kalau ketemu kenapa? Aku ketemu, aku ketemu wartawan tiap hari. Apakah itu saya nyogok wartawan? Jadi emang unsur melawan hukumnya di mana kalau ketemu?" tutur Hotman.
Menurutnya, Google justru memberikan pelatihan kepada vendor pengadaan laptop tersebut dalam penggunaan sistem operasinya.
"Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikirim bukan, yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli. Jadi, dilatih untuk menggunakan sistemnya itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Hotman menekankan bahwa Chromebook dipilih dalam pengadaan laptop tersebut lantaran lebih murah dibandingkan dengan sistem operasi lainnya seperti Windows.
"Orang ini, Chromebook ini jauh lebih murah dari Windows. Jauh lebih murah dari Windows. Terus apa yang dilanggar? Tidak ada yang dilanggar," ucap Hotman.
"Justru karena ditemukan bahwa Chromebook itu jauh lebih murah makanya digunakan. Dan itu pun bukan keputusannya Nadiem, itu keputusannya tim pengadaan," terangnya.
Untuk itu, Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak menerima satu rupiah pun dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Hotman pun menyinggung nasib kliennya sama seperti eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sempat ditersangkakan meski tidak menerima aliran dana korupsi kasus importasi gula.
Adapun kini Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan telah bebas dari tahanan.
"Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," sebut dia.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang," sambungnya.