Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar. Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Pada hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di kabupaten Pesawaran," katanya. Ia menyebutkan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. "Penggunaan dana DAK (dana alokasi khusus) tahun 2022, permintaan keterangan," sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Lampung Geh, mantan Bupati Pesawaran dua periode itu diperiksa penyidik Pidsus sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.49 WIB. Dendi mengaku dirinya diperiksa Kejati Lampung terkait regulasi dan kewenangan sebagai kepala daerah terkait SPAM di Dinas PUPR tahun 2022. "Dimintai keterangan terkait tentang regulasi dan kewenangan selaku dulu sebagai kepala daerah 2022, terkait adanya permasalahan SPAM dinas PUPR," ujarnya. Ditanya berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus, Dendi mengaku lupa. "Lupa hitung saya," pungkasnya. (Yul/Ansa)