PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) mempunyai hak untuk mengajukan cuti, termasuk cuti alasan penting. Cuti alasan penting PNS merupakan cuti yang berbeda dengan cuti tahunan.
Durasi atau jangka waktu cuti alasan penting mengacu pada ketentuan pejabat yang mempunyai wewenang memberikan cuti. Pegawai negeri sipil dapat memperoleh cuti tersebut bila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cuti Alasan Penting PNS yang Menjadi Hak Setiap Pegawai
Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Pratama (2022: 236), cuti adalah hak pekerja yang berarti pembebasan dari semua kewajiban yang berkenaan dengan tanggung jawab pekerjaannya sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi pekerjaan.
Hak tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil). PNS bahkan mempunyai hak untuk memperoleh cuti alasan penting. Cuti alasan penting PNS mempunyai peraturan tertulis, yaitu:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut menjelaskan ketentuan cuti karena alasan penting secara spesifik. PNS dapat memperoleh cuti karena alasan penting bila terjadi hal berikut:
Durasi Cuti karena Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil
Durasi cuti karena alasan penting bagi setiap PNS berbeda-beda karena tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 angka III huruf E poin 6 menjelaskan,
PNS dapat memperoleh cuti karena alasan penting dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang memiliki wewenang memberi cuti. Selain karena keluarga sakit atau meninggal dunia, PNS juga dapat cuti alasan penting jika:
Cuti alasan penting PNS menjadi bentuk kesempatan bila mengalami kondisi darurat, seperti keluarga sakit (rawat inap), meninggal dunia, melahirkan, atau mengalami bencana. PNS harus membuat pengajuan tertulis dan menaati batas durasi cuti yang diberikan. (AA)