REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex berujung pada penetapan tersangka di pucuk pemimpin perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu. Pada Rabu (13/8/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka tambahan.
Pengusutan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan sementara 12 orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, IKL dijerat tersangka terkait perannya selaku Wakil Dirut PT Sritex 2012 - 2023.
"Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti berupa surat-surat dan dokumen, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu inisial IKL, selaku mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) 2012-2023," kata Nurcahyo saat konfrensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo menerangkan peran Iwan Kurniawan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,88 triliun itu. Dari penyidikan, kata Nurcahyo, terungkap peran Iwan Kurniawan saat menjadi wakil dirut PT Sritex sebagai pihak yang disebut menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng 2019.
"Padahal diketahui surat kredit modal kerja dan investasi tersebut dilakukan pengondisian untuk diputuskan oleh direktur utama Bank Jateng," kata Nurcahyo.
Selain itu, kata Nurcahyo, Iwan Kurniawan juga terungkap sebagai pihak yang menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB Banten 2020. Padahal, kata Nurcahyono, Iwan Kurniawan mengetahui akta perjanjian kredit untuk PT Sritex tersebut diperuntukkan tak sesuai dengan tujuan perbantuan kredit kepada perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu.
"Dan pencairan atau penarikan kredit melalui Bank BJB dan Banten tersebut dilakukan dengan menggunakan invoice atau faktur yang diduga fiktif," ujar Nurcahyo.
Total kredit yang digelontorkan kedua bank daerah tersebut mengacu pengusutan sebelumnya mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah kredit tersebut diluar skema serupa dari bank-bank sindikasi milik negara yang digelontorkan senilai Rp 2,5 triliun ke PT Sritex.
Iwan Kurniawan, merupakan tersangka ke-12 dalam pengusutan kasus ini. Klaster pertama pada awal-awal pengusutan, Mei 2025 lalu, tim Jampidsus sudah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka awalan. Iwan Setiawan, merupakan Dirut PT Sritex 2005-2022 dan merupakan kakak kandung dari Iwan Kurniawan. Dua tersangka lainnya, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Pada Juli 2025 lalu, penyidik Jampidsus menetapkan delapan tersangka tambahan. Mereka di antaranya, Allan Moran Severino (AMS) yang dijebloskan ke sel tahanan atas perannya selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023. Tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) yang dijerat hukum atas perannya selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022. Tersangka Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021.
Kemudian tersangka Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025. Lalu Benny Riswandi (BR) yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023.
Tersangka Supriyato (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023. Tersangka Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020. Terakhir Suldiarta (SD) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersialisasi Bank Jateng 2018-2020. Semua tersangka dijebloskan ke sel tahanan terpisah.