Mantan Ketua KPK Abraham Samad selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kuasa Hukum Abraham Samad, Daniel Winarta, mengatakan kliennya diperiksa penyidik Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, Rabu (13/8).
“Ada sekitar 56 pertanyaan yang dilemparkan ke Bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam. Jadi jam 10 pagi sekarang sampai jam 8 malam,” kata Daniel di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Abraham Samad menyampaikan sebagian besar pertanyaan penyidik diarahkan pada isi podcast miliknya, termasuk wawancara dengan Roy Suryo, Rismon Sianiparb, Dr. Tifa, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadila.
“Tapi pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya,” kata Abraham Samad.
Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan tidak sesuai dengan locus dan tempus delicti yang tertulis di surat panggilan.
“Oleh karena itu sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus lokus diliktinya itu tanggal 22 Januari,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hak asasi manusia.
"Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tapi walaupun demikian, kita tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap," jelasnya.
"Kira-kira sampai di situ, yang jelas intinya sebenarnya kalau kasus ini terus di-blow up, dikapitalisasi oleh penyidik dan dipaksakan, Maka ini adalah sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi," tambahnya.
Salah satu pendamping Abraham Samad, Gufroni, pengacara LBH Muhammadiyah, juga menjelaskan banyak pertanyaan-pertanyaan dari penyidik yang diluar konteks surat pemanggilan.
“Memang di awal-awal pertanyaannya itu sangat teknis ya, terkait dengan podcast 'Abraham Speak Up'. Ditanya apakah ada sumber dana dari mana, siapa pengelolaannya, apakah berbadan hukum atau tidak,” ujar Gufroni.
“Tapi karena pertanyaannya tidak sesuai dengan surat panggilan, maka Pak Abraham Samad pada pertanyaan selanjutnya itu lebih banyak menjawab adalah Saya akan menjawab apabila jelas dan saya memahami terkait peristiwa tanggal 22 Januari 2025,” tambah dia.
Meski demikian, Abraham tetap menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang ter...