
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, membenarkan diplomat Arya Daru Pangayunan (39) pernah menjadi saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Arya Daru ditemukan tewas dengan wajah dilakban di kosannya Gondia Guest House di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Iya pernah dulu. Tapi itu jangan dikait-kaitkan kita lihat hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi," kata Judha ditemui usai pemakaman Arya Daru di Bantul, Rabu (9/7).
Kasus TPPO itu terjadi di Jepang. Judha tak mendetailkan kasus itu dan kapan terjadinya. Namun Judha bilang kasus itu sudah selesai.
"Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO yang ada di Jepang. Sudah lama kasusnya, kasusnya sudah selesai setahu saya," katanya.
Arya Daru selama ini bertugas di penanganan pelindungan WNI untuk wilayah selain Asia Tenggara.
"Jadi menangani kasus kasus seperti tadi evakuasi (korban TPPO) di Turki evakuasi di Iran dan sebagainya," jelasnya.
"Almarhum lebih banyak bertugas di bidang bidang pemulangan anak-anak terlantar, evakuasi dan sebagainya," ujarnya.

Serahkan Kasus ke Polisi
Soal penyebab meninggalnya Arya Daru, Kemlu menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian.
"Sedangkan untuk kasus ini sendiri sudah diserahkan kepada pihak polisi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.
Termasuk pula soal kolega Arya Daru diperiksa polisi, Judha mengarahkan awak media mengkonfirmasi ke kepolisian.
"Untuk hal tersebut silakan nanti ditanyakan kepada pihak kepolisian, tentu itu menjadi ranah pihak kepolisian ya untuk menjawab. Kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," pungkasnya.