REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap membangun kembali dan merehabilitasi fasilitas umum yang rusak pasca aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025. Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan Kementerian PU telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan tanggap darurat.
"Kemarin ada Sidang Kabinet Paripurna dan ada arahan Presiden kepada Kementerian PU agar segera melakukan rehabilitasi kepada fasilitas umum yang terdampak," ujar Dody dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dody mengatakan langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam memulihkan fungsi fasilitas publik demi menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat. Dody mengaku sudah meminta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Cipta Karya untuk mulai mengidentifikasi infrastruktur publik yang harus direhabilitasi.
"Instruksi Presiden bersifat cepat dan tepat, sehingga kita harus klasifikasikan mana kerusakan yang ringan, sedang, berat, atau perlu rehabilitasi total," ucap Dody.
Dody juga menekankan percepatan pendataan. Dia meminta tim lapangan bekerja lebih cepat dalam situasi tanggap darurat ini agar data sudah terkumpul sehingga dapat segera dilaporkan kepada Presiden.
"Jadi kita selesaikan laporan administrasi dulu, lalu pekerjaan fisik dapat dimulai setelah kondisi cukup tenang, yaitu akhir minggu ini atau awal minggu depan," lanjut Dody.
Dody juga berpesan agar koordinasi dengan pemerintah daerah juga ditingkatkan. Dengan langkah cepat ini, Dody memastikan rehabilitasi fasilitas umum dapat segera dilakukan untuk memulihkan fungsi layanan publik dan mendukung stabilitas sosial di daerah terdampak.
Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana, menambahkan seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) di seluruh Indonesia saat ini tengah melakukan identifikasi lapangan. Dewi menyampaikan Direktorat Jenderal Cipta Karya akan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk merespons peristiwa yang berdampak pada kerusakan infrastruktur.
"Kriteria awal meliputi terbakar atau tidak terbakar, serta indikasi tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat. Hingga hari ini telah diidentifikasi 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi yang tersebar di 29 kota pada 12 provinsi," ucap Dewi.
Dewi menyebut data ini masih berpotensi terus bertambah dan akan difinalisasi terus sesuai perkembangan di lapangan. Untuk kerusakan sedang hingga berat, lanjut Dewi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung untuk pengecekan dan perencanaan perbaikannya.
"Untuk kerusakan ringan, alokasi pendanaan bisa dilakukan dalam waktu tujuh hari menggunakan anggaran tanggap darurat. Sedangkan untuk kerusakan sedang dan berat, perhitungan kebutuhan biayanya sedang dilakukan. Jika diperlukan, tambahan anggaran akan segera kami sampaikan," kata Dewi.