Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 899,91 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya penyelundupan 606 ribu batang rokok ilegal di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang. Penindakan ini dilakukan oleh petugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, pada Ahad (24/8/2025).
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri-ciri tertentu yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan membagi tim untuk melakukan penelusuran serta pengamatan di Jalan Tol Salatiga-Semarang.
“Operasi ini kami lakukan sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 WIB. Kami menghentikan dan memeriksa sebuah mobil minibus berwarna abu-abu yang dicurigai mengangkut barang ilegal," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 238 bal rokok tanpa pita cukai dengan total keseluruhan mencapai 606.000 batang. Ada berbagai merek, di antaranya Geboy Flavour Mango Click, SR Premium Bold, dan Angker American Blend.
“Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 899,91 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 452,07 juta,” ujar Megah.
Atas dugaan pelanggaran ini, para pelaku patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, dua orang laki-laki yang mengendarai mobil tersebut beserta barang bukti dan kendaraan, telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai," kata Megah.