
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan memperbanyak petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan menambah pemberian remisi sebagai solusi overcrowding di Lapas.
Sekitar 8 ribu PK akan disiapkan, sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP yang mengatur hukuman pidana non penjara atau pengabdian masyarakat. Petugas PK ini akan mendampingi para terpidana non penjara, atau narapidana yang bebas bersyarat.
Menteri Imipas Agus Andrianto, menyebut kebijakan itu tak serta merta langsung mengurangi jumlah napi di dalam Lapas, karena masih tergantung keputusan penegakan hukum.
“Tentu saja akan sangat bergantung kepada keaktifan petugas penegakan hukum, dalam proses penegakan hukum, kalau semakin aktif akan semakin banyak (napi di Lapas),” ujar dia di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6).
Agus mengakui, jumlah petugas PK masih membutuhkan 2.600 petugas. Jumlah itu perlu ditambah, agar dapat mengakomodir para narapidana bebas bersyarat atau mereka yang mendapat hukuman non penjara.
“Nantinya, tadi sudah saya sampaikan, supaya jumlah petugas pembimbing kemasyarakatan ini yang masih kurang itu ditambah, 2.600 kalau bisa menjadi 8.000,” tambah Agus.

Dalam pengadaan PK tersebut, Agus meminta bantuan Guru Besar Hukum Pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, untuk memberikan pelatihan.
“Kami sudah memohon kepada Prof. Harkristuti untuk nanti memberikan pelatihan kepada mereka, supaya mereka nanti siap untuk melaksanakan tugas sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan,” tandasnya.
Selain menambah petugas PK, Kemenimipas juga mengambil langkah memperbanyak remisi untuk mengurangi masalah overcrowding.
“Oleh karena itu nanti dengan program penambahan remisi yang kami sampaikan, terhadap warga binaan yang memberikan kontribusi yang baik untuk membangun balai latihan, atau memberikan kontribusi yang baik kepada warga binaan yang lain, ini bisa diberikan tambahan untuk mendapatkan remisi di luar remisi-remisi, sesuai dengan jadwal,” ujar Agus.
“Misalnya (saat) hari raya keagamaan, maupun hari kemerdekaan, ini ada tambahan-tambahan remisi yang bergantung kepada proses penilaian yang ada di dalam,” tutup Agus.