
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Kamis (24/7).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek strategis, yakni Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022–2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.45 WIB. Sejumlah ruangan di kantor Diskominfo Sleman turut digeledah tim penyidik.
“Penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, serta ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan yang tengah diselidiki,” ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 dokumen penting, di antaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dan Dokumen Pembayaran.
“Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana,” lanjut Herwatan.
Hingga saat ini, Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk pejabat dan pegawai Diskominfo Sleman, serta perwakilan dari tiga penyedia layanan Internet Service Provider (ISP), yakni PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Kasus ini tengah didalami berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).