
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman terkait perkara dugaan tindak korupsi bandwidth, Kamis (24/7).
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, seperti ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, hingga ruang bendahara. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 34 dokumen.
"Antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025," jelasnya.

20 Saksi Diperiksa
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
"Diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia," jelasnya.

Tanggapan Bupati Sleman
Bupati Sleman Harda Kiswaya membenarkan ada penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman.
"Ini pejabat dari Kominfo belum laporan saya. Tapi kalau ada penggeledahan, ada," kata Harda.

Dia pun meminta pegawai Diskominfo agar melayani hal-hal yang dibutuhkan Kejati DIY terkait kasus ini.
"Layani kejaksaan dengan baik. Sehingga apa yang beliau (Kejati DIY) perlukan yang ada kalau diminta ya dikasih," jelasnya.