
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menyelamatkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batam senilai Rp631,8 miliar. Aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh 12 pengembang perumahan dan kini telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Seremoni penyerahan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/8), disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan pemulihan aset tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam.
“Ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga soal penegakan tata kelola aset dan tertib administrasi yang menjadi dasar pembangunan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (5/8).
Ia menambahkan, peran kejaksaan tidak semata-mata menunggu perkara masuk ke meja hijau, tetapi juga aktif dalam menjaga dan memulihkan hak-hak negara melalui jalur non-litigasi.
Sebelumnya, berbagai aset PSU seperti jalan, drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya dikuasai oleh pengembang tanpa adanya proses serah terima resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menghambat perencanaan pembangunan kota.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program pemulihan aset yang telah dijalankan oleh Kejari Batam. Pada 2024, di bawah kepemimpinan Kajari sebelumnya, I Ketut Kasna Dedi, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan aset PSU senilai Rp334 miliar.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Batam atas komitmennya dalam mendukung penertiban aset milik daerah.
“Ini bukan hanya proses administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Batam terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, sinergi dengan kejaksaan menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi birokrasi kota industri tersebut. (H-1)