Kasus di Kemnaker: KPK Usut Tarif Ilegal Pengurusan Dokumen Calon TKA

1 month ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK telah rampung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tiga orang saksi tersebut yakni Erwin Yostinus selaku freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker, Ety Nurhayati selaku staf operasional PT Indomonang Jadi, dan Purwanto selaku staf operasional PT Dienka Utama.

Dalam pemeriksaan itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami saksi terkait dugaan pemerasan melalui tarif ilegal yang dilakukan para tersangka agar pengurusan dokumen RPTKA dipercepat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

"Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat," kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/6).

"Serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," jelas dia.

Praktik Pungli Pengurusan RPTKA Kemnaker

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan RPTKA merupakan dokumen wajib yang mesti dimiliki para WNA untuk bisa bekerja di Indonesia. Pengurusannya dilakukan di Direktorat PPTKA Kemnaker.

Hal itu disampaikan Budi saat konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6) lalu.

Proses pengajuannya diawali dengan permohonan penerbitan secara online. Nantinya, permohonan tersebut akan dilakukan verifikasi.

Adapun para tersangka yang dijerat KPK yakni:

  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.

  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

  • Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.

  • Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

  • Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.

  • Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.

  • Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.

  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.

"Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan," ujar Budi Sokmo, Kamis (5/6) lalu.

Budi memaparkan, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal, selaku verifikator dokumen permohonan RPTKA hanya memberikan perkembangan pengajuan permohonan kepada pemohon yang memberikan atau menjanjikan sejumlah uang.

Sementara bagi pemohon yang tak memberikan uang, para tersangka diduga tidak memberitahukan perkembangan pengakuan permohonan tersebut. Bahkan, prosesnya diulur-ulur.

Hal ini membuat para pemohon RPTKA yang tak mendapat kejelasan mendatangi kantor Kemnaker dan menemui para tersangka. Saat itulah para tersangka kemudian menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengurusan dengan sejumlah uang.

"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," terang Budi.

Tak hanya itu, dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara bagi WNA yang akan bekerja di Indonesia. Para tersangka diduga tak akan memberikan jadwal wawancara bagi mereka yang tak membayar.

Budi memaparkan, RPTKA ini sangat dibutuhkan segera oleh para calon TKA. Pasalnya, tidak punya RPTKA, para calon TKA akan dikenakan denda Rp 1 juta per harinya di Indonesia.

Sehingga, kata Budi, para Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui Putri, Alfa, dan Jamal.

Total Uang Terkumpul Rp 53,7 M

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka turut menikmati hasil uang dari pemerasan untuk kepentingan pribadi. Mereka juga membagikannya untuk membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA.

Total uang yang telah dikumpulkan sejak 2019 mencapai Rp 53,7 miliar. Berikut rincian penerimaan masing-masing tersangka:

1. Suhartono sekurang-kurangnya Rp 460 juta.

2. Haryanto sekurang-kurangnya Rp 18 miliar.

3. Wisnu Pramono sekurang-kurangnya Rp 580 juta.

4. Devi Angraeni sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar.

5. Gatot Widiartono sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar.

6. Putri Citra sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar.

7. Alfa Eshad sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

8. Jamal Shodiqin sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Selain dinikmati oleh para tersangka, KPK menyebut bahwa uang itu juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA sekitar kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar.

Namun, KPK menyatakan bahwa para pihak termasuk tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 5,4 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Read Entire Article