Polisi menahan 3 orang tersangka dalam kasus bocah perempuan RR usia 9 tahun di Kabupaten Padang Lawas, Sumut, yang dianiaya dengan cara diikat hingga disundut rokok. Ketiganya adalah Suleman Nasution, Muhammad Idris, dan Amris Nasution.
Idris dan Amris adalah anak dari Suleman. Ketiganya ditangkap pada Selasa (12/8) lalu.
“Personel Sat Reskrim Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Suleman, Muhammad Idris, dan Amris,” kata Ps Kasubsi Penmas Polres Paluta Bripka Ginda K Pohan pada Kamis (14/8).
Ketiganya ditangkap usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di hari yang sama.
“Melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi dan pada pukul 16.30 WIB dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Padang Lawas dan hasil Gelar perkara bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
“Saat ini terhadap 3 orang tersangka telah ditahan di RTP Polres Padang Lawas,” jelasnya.
Ginda menuturkan, berdasarkan laporan polisi, ayah korban yakni Damhuri Hasibuan menerima kabar bahwa anaknya, RR, kedapatan mencuri di toko terlapor LN pada Kamis (23/6) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
Mendapati kabar tersebut, Damhuri pun langsung mendatangi lokasi dan mendapati anaknya sudah dalam kondisi terikat.
“Korban sudah dalam keadaan terikat tangan dan kakinya dengan menggunakan tali plastik warna hitam,” kata Ginda.
“Korban dijaga oleh M, D, dan A. Kemudian korban mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh D, A, dan terlapor LN dengan dengan cara menendang, memukul, dan membakar dengan api rokok yang dilakukan terlapor L,” ucap Ginda.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di pipi hingga tangan.
Ginda bilang, soal tudingan korban melakukan pencurian, sejauh ini belum ada bukti.
“Barang bukti mencuri itu enggak ada. Toko bilang rugi Rp 15 juta, makanya disiksa gitu. Jaminannya orang tua korban makanya dilepas,” jelasnya.
“Barang buktinya enggak ada yang dicuri. Di tangan (korban) enggak ada, tuduhan aja,” kata dia.