RIBUAN warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo pada Rabu, 13 Agustus 2025, di depan Kantor Bupati Pati. Warga Pati menuntut Sudewo mundur setelah sejumlah kebijakannya yang kontroversial, di antaranya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen serta mengubah ketentuan hari sekolah.
Kedua kebijakan tersebut kini telah dibatalkan oleh Sudewo setelah mendapat protes luas dari masyarakat. Namun ribuan warga Pati tetap berunjuk rasa untuk menuntut Sudewo mundur. “Lengserkan Sudewo,” kata Teguh Istiyanto, salah seorang koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun membentuk Panitia Khusus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan Pansus angket ini bersamaan dengan demonstrasi besar-besaran warga Pati pada Rabu.
Dewan menilai Bupati Sudewo melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati. Anggota DPRD mempermasalahkan sejumlah kebijakan Sudewo, di antaranya, menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
DPRD Pati terdiri atas 50 orang anggota, yang berasal dari delapan partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai kursi paling banyak, yaitu 14. Adapun Partai Gerindra memiliki 6 kursi.
Bupati Sudewo menghormati keputusan DPRD Pati itu. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut," kata dia di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu.
Adapun Sudewo enggan mundur dari jabatannya seperti tuntutan para pendemo. “Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya,” kata dia.
Sudewo mengatakan memahami tuntutan massa yang memintanya lengser. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatakan bakal memperbaiki cara kepemimpinannya.
“Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya karena juga baru saja beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan yang harus kami benahi ke depan,” ucapnya.
Sejumlah pihak menanggapi tuntutan pemakzulan Bupati Sudewo tersebut.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Belum Bisa Pastikan Pemakzulan Sudewo
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang belum memastikan pemakzulan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. “Kemungkinan seperti apa kami belum bisa menyampaikan,” kata Teguh di kantornya, Rabu. “Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan.”
Namun dia enggan berspekulasi apa hasil dari Pansus Hak Angket yang baru dibentuk tersebut. Teguh juga belum bisa memastikan kapan pansus akan mampu merampungkan kerjanya.
Teguh menjelaskan proses yang akan dilalui masih panjang. “Hasil dari pansus disampaikan di paripurna disetujui kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Setelah MA memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke presiden atau Mendagri,” tuturnya.
Gubernur Jateng: Mekanismenya Harus di DPRD
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi desakan masyarakat agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. “Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD,” kata dia setelah memantau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Luthfi mengatakan mundurnya kepala daerah sudah ada mekanisme yang mengaturnya, termasuk melibatkan DPRD. Dia menghargai tuntutan masyarakat tersebut karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara.
“Saya imbau menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut,” ujarnya.
Dia mengatakan demonstrasi tidak boleh dilakukan secara anarkistis. Kedua, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Luthfi juga mewanti-wanti Bupati Pati dan jajaran muspida untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat dengan menjaga situasi tetap kondusif.
Politikus PKB: Pemakzulan Bupati Pati Harus Lewat Cara Demokratis
Wakil Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menekankan tuntutan pelengseran terhadap Bupati Pati Sudewo harus dilakukan dengan mekanisme yang demokratis. Menurut Maman, pemakzulan Sudewo tidak boleh dilaksanakan melalui aksi anarkistis.
Dia menyebutkan langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo sudah tepat. “Itu kan berarti mekanismenya sudah oke, sudah tepat menurut saya. Jangan sampai ada orang dijatuhkan lewat proses anarkisme, tetapi harus pakai mekanisme demokrasi,” kata Maman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Anggota Komisi VIII DPR ini menyayangkan aksi demonstrasi di Pati yang berujung ricuh. Maman menilai perlu ada komunikasi di antara pemerintah dan warga soal polemik yang terjadi di Pati.
Namun Maman mengatakan demo yang digelar masyarakat itu sebagai kedaulatan rakyat Pati. “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati seharusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarkisme seperti yang kita saksikan sekarang,” kata Maman.
Jamal Abdun Nashr, Sultan Abdurrahman, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji