
Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka kasus penipuan jual-beli kontrakan fiktif di Kranji, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kedua tersangka yakni Karsih (48 tahun) selaku pemilik kontrakan dan Yurike (54) yang berperan sebagai perantara memasarkan kontrakan.
"Pelaku K kemudian UY. UY di Facebook memiliki tiga nama, yaitu Irawati, Rike Herlanda, kemudian Rinda Silvia," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/7).
Polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu, 19 Juli 2025; sedangkan Yurike di Bekasi.
Kerugian dari penipuan jual beli kontrakan ini mencapai Rp 4,1 miliar dengan jumlah korban 77 orang.
"Di sini total korban yang sampai saat ini terdata di kami 77 orang, dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar," kata Kusumo.
Hasil penyelidikan, aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2023. Modusnya, dengan menawarkan kontrakan dengan harga murah mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 60 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan dokumen girik di empat kontrakan yang ada.
"Ketika ada konsumen yang datang ini menunjukakn tempat kontrakannya, kemudian juga ada girik leter C yang disampaikan dan juga masing-masing ini dijual seharga Rp 75 juta dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli, ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta," tuturnya.
Uang hasil menipu digunakan Karsih untuk beli mobil, motor, gas, hingga menutupi utang.
Sebagai perantara, Yurike turut menikmati hasil uang dari Karsih. Ia memakai uang itu untuk menutupi utang dan kehidupan sehari-sehari.

Saat ini, Polisi masih mendalami dugaan tersangka lain dari kasus penipuan kontrakan fiktif.
"Ya masih kita kembangkan, di sini ada beberapa nama lagi yang masih kita selidiki," katanya.
Terancam 4 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tentang pidana penipuan, mulai tipu muslihat hingga kebohongan.
"Paling lama hukuman 4 tahun penjara," ucap Kusumo.
Sejarah Karsih dan Kontrakannya

Kini, bangunan rumah kontrakan itu tinggal puing akibat dihancurkan oleh kakak Karsih karena sering "dijual"—dijadikan alat penipuan.
"Jadi, daripada dijual-belikan terus ke orang-orang, korban bertambah banyak. Akhirnya sama kakaknya dibongkar," kata Ketua RW 11, Jakasampurna, Fikri Ardianysah, di lokasi, Selasa (15/7).
Kontrakan ini berjumlah 6 unit yang masing-masing memiliki 3 petak.
Kontrakan tersebut merupakan warisan orang tua Karsih.
Karsih merupakan anak ke-2 dari 3 bersaudara. Masing-masing anak itu mendapat 2 kontrakan dari warisan orang tua.
