JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI melontarkan kritik keras terhadap narasi "kado dari presiden" berupa insentif kesejahteraan bagi guru. Dia menyayangkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menyampaikan hal itu menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. JPPI menilai, menyebut hak guru sebagai "hadiah" dari presiden adalah bentuk kebohongan publik sekaligus penghinaan terhadap profesi guru.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan kesejahteraan guru adalah amanat undang-undang, bukan bentuk kemurahan hati presiden. “Istilah kado ini merupakan upaya politisasi guru yang membahayakan, karena mengaburkan fakta bahwa pemenuhan hak guru adalah kewajiban negara. Ini bukan hadiah, ini konstitusional,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menilai, penggunaan istilah tersebut tak hanya menyesatkan publik, tapi juga mencerminkan upaya pencitraan politik dengan menjadikan guru sebagai alat kampanye menjelang momentum nasional.
JPPI juga menyayangkan nominal insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan yang disebut-sebut sebagai kado. Menurut Ubaid, angka tersebut jauh dari layak dan tidak manusiawi, terutama bagi guru honorer dan guru PAUD yang selama ini hidup dalam kondisi serba kekurangan.
“Ini bukan hanya tidak layak secara ekonomi, tetapi juga secara moral merendahkan harkat dan martabat profesi guru. Mereka adalah orang-orang yang mencerdaskan bangsa, bukan pengabdi sukarela yang cukup diberi receh,” ujarnya.
JPPI mencatat bahwa banyak guru honorer di Indonesia hanya menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan—angka yang jauh tertinggal dibanding negara-negara Asia Tenggara lain, yang rerata gaji gurunya berkisar antara Rp 5,5 juta hingga Rp 11,2 juta per bulan.
Ironi lain yang disoroti JPPI adalah bagaimana pemerintah menuntut guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran, sementara pada saat yang sama abai terhadap kesejahteraan mereka. Banyak guru, kata Ubaid, justru harus mengorbankan waktu dan energi untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk peningkatan profesionalitas.
JPPI juga menemukan banyak guru tidak bisa mencairkan tunjangan profesi akibat syarat administratif yang rumit, terutama di wilayah 3T dan Sekolah Rakyat. Ini bertentangan dengan klaim pemerintah bahwa tunjangan kini cair setiap bulan.
“Alih-alih dipermudah, banyak guru frustrasi dan memilih mundur karena haknya tak kunjung bisa diakses,” kata Ubaid.
Atas dasar itu, JPPI mendesak pemerintah menghentikan politisasi kesejahteraan guru dan segera membenahi sistem tata kelola guru di Indonesia secara sistematis dan adil. Ubaid menegaskan bahwa investasi terhadap guru adalah investasi masa depan bangsa, bukan beban anggaran negara.
“Sudah saatnya negara berhenti mempermainkan nasib guru dengan retorika semu. Kesejahteraan mereka adalah hak, bukan alat pencitraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan soal kado dari Presiden Prabowo Subianto untuk para guru di HUT ke-80 RI. Kado itu, kata Mu'ti berupa serangkaian bantuan kesejahteraan yang telah dan akan diberikan pemerintah bagi para pendidik, terutama guru honorer dan guru PAUD nonformal.
Mu’ti mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari program prioritas hasil cepat presiden dan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidikan nasional.
Salah satu program utama adalah pemberian insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk 341.248 guru honorer. Insentif ini diberikan selama tujuh bulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. “Realisasi transfer sebesar Rp 716 miliar sudah mencapai lebih dari 85 persen,” kata Mu’ti dalam acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru yang diselenggarakan di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 253.470 guru PAUD nonformal. Total anggaran BSU ini mencapai Rp 125 miliar dan juga ditransfer langsung ke rekening penerima.