Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani lanjutansidang kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ijonk masuk ke ruang sidang dengan tangan diborgol bersama dua terdakwa lain.
Ketika dibawa menuju ruang sidang, Ijonk tampak memilih bungkam. Dia terlihat enggan menjawab pertanyaan dari awak media, termasuk soal kondisi kesehatannya sejauh ini.
Sesampainya di ruang sidang, Ijonk duduk di kursi pengunjung. Sembari menunggu kehadiran majelis hakim, dia tampak fokus membaca sebuah catatan di buku kecil yang ia bawa.
Buku kecil tersebut berisikan kalimat-kalimat doa dan gambar salib. Salah satu kutipan doa yang terlihat ialah:
"Tidak ada rasa sakit yang luput dari perhatian Tuhan. Dia melihat setiap air mata, mendengar setiap doa yang hening, dan memahami pertempuran yang kamu hadapi. Bahkan yang tidak kamu bicarakan. Di musim keraguan, ketakutan, atau kelelahan, ingatlah bahwa kamu tidak sendirian," tertulis dalam kalimat yang dicatat dengan bahasa Inggris.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.