
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ternyata pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg, Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih karena telah mengupayakan Harun menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Hal ini terungkap saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
Mulanya, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku tersebut. Pesan itu berbunyi:
"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."

"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut.
"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.
Fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut. Alasannya, dinamika politik yang begitu tinggi.
"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," jelas Hasto.
"Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah agung. Seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP," jelas Hasto.
"Dan ketika kami dibahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari Mahkamah Agung meskipun Saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," tambah dia.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024. Mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
Selain itu, upaya lainnya adalah dengan menyuap komisioner KPU. Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana suap tersebut. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta. Hal itu kemudian dibantah oleh Hasto.