
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), resmi membuka rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk formasi Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengungkapkan terdapat 1.000 formasi yang tersedia. Persyaratan utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18–30 tahun, dengan prioritas bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
“Proses seleksi dipastikan berlangsung terbuka, transparan, dan gratis sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta,” ujar Bayu melalui keterangannya, Senin (11/8).
Formasi tersebut tersebar di lima Suku Dinas Gulkarmat:
- Jakarta Barat: 202 formasi
- Jakarta Pusat: 187 formasi
- Jakarta Selatan: 211 formasi
- Jakarta Timur: 219 formasi
- Jakarta Utara: 181 formasi
Seluruh informasi resmi dapat diakses melalui media sosial, laman resmi Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, dan portal lowongan kerja Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker.
Berikut tahapan Jadwal Rekrutmen 1.000 petugas damkar DKI Jakarta 2025:
- 11 Agustus 2025 – Pengumuman penerimaan melalui portal Pemprov DKI Jakarta.
- 12–14 Agustus 2025 – Pendaftaran dan unggah dokumen administrasi secara online.
- 15 Agustus 2025 – Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan jadwal pembuktian dokumen, pengukuran tinggi badan, pemeriksaan tato dan tindik.
- 19–22 Agustus 2025 – Pembuktian dokumen dan pemeriksaan kualifikasi.
- 25 Agustus 2025 – Pengumuman hasil pembuktian dokumen dan pemeriksaan fisik.
- 25 Agustus 2025 – Penjadwalan tes fisik (kesegaran jasmani).
- 26 Agustus–12 September 2025 – Pelaksanaan tes fisik di Brigif 1/Jaya Sakti, Kalisari, Jakarta Timur.
- 16 September 2025 – Pengumuman hasil tes fisik.
- 18 September 2025 – Penetapan hasil seleksi secara online.
- 25–26 September 2025 – Pengumpulan dokumen penawaran.
- 19–30 September 2025 – Proses pengadaan langsung calon PJLP.
- 1 Oktober 2025 – Penandatanganan kontrak kerja.
(P-4)