Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantik reaksi masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun sampai harus menghadap ke Istana pada 30 Juli lalu. Ivan tak banyak bicara pasca pemanggilan ke Istana itu.
Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan pertemuan itu memastikan dukungan Prabowo terhadap perlindungan rekening warga Indonesia. Prabowo sepakat bahwa rekening warga harus dijaga dari aksi kriminal.
"Presiden mendukung langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi rekening masyarakat dari tindak kriminal," kata Natsir kepada Republika, Ahad (3/8/2025).
PPATK memastikan upaya penghentian sementara terhadap rekening dormant masih berjalan. PPATK mensinyalkan pertemuan dengan Prabowo tak berarti langkah itu mesti disetop. "Masih terus berproses. Istilahnya bukan blokir tapi penghentian sementara. Jadi masih terus berlanjut," ujar Natsir.
Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 180 hari berturut-turut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit, kecuali pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga.
PPATK memang tak mempunyai kewenangan hukum guna memblokir rekening langsung. PPATK cuma menganalisis sekaligus merekomendasikan. Kemudian tindakan pemblokiran dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan) atau bank yang bersangkutan lewat sistem internal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pemblokiran wajib lewat koordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan hukum.
Namun yang perlu diingat bahwa dana nasabah tak hilang, melainkan dibekukan sementara demi kebutuhan verifikasi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran transaksi rekening dormant hanya bersifat sementara. Ivan menegaskan pemblokiran transaksi rekening dormant bertujuan melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening dari upaya penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.