Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik setelah merampungkan penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8/2025). Penggeledahan itu menyangkut penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.
"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip pada Kamis (14/8/2025).
KPK memastikan proses penggeledahan berjalan baik. KPK mendukung Kemenag yang kooperatif terhadap penggeledahan itu.
"Karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," ujar Budi.
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di rumah pihak terkait kasus kuota haji yang terletak di Depok pada hari yang sama. KPK melakukan penyitaan di rumah yang belum disebutkan milik siapa tersebut.
"Di Depok, diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ujar Budi.
KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.
Tercatat, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebutkan siapapun sebagai tersangka.