
PEMERINTAH Inggris menyatakan komitmen untuk mengakui negara Palestina berdasarkan garis perbatasan 1967. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) yang baru saja dipublikasikan bersama Otoritas Palestina (PA), menjelang Sidang Umum PBB yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang.
Dalam dokumen tersebut, seperti dilaporkan Middle East Eye, pemerintah Inggris menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara yang berlandaskan pada perbatasan sebelum perang 1967 dan menyatakan secara eksplisit tidak mengakui Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, sebagai bagian dari Israel.
“Wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza harus disatukan kembali di bawah satu otoritas tunggal,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut.
Memorandum tersebut juga menegaskan PA harus memiliki peran sentral dalam tahap selanjutnya di Gaza, termasuk dalam bidang pemerintahan, keamanan, dan pemulihan awal.
Sebelumnya, pejabat Inggris secara terbuka telah menyuarakan tuntutan agar Hamas menghentikan penguasaan militernya atas Gaza dan melucuti senjata.
Lebih lanjut, nota kesepahaman itu menyerukan pelaksanaan pemilu umum yang inklusif di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza dalam waktu sesingkat mungkin secara praktis. Dokumen itu juga menyatakan Inggris menegaskan hak tak terpisahkan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk membentuk negara merdeka.
“Solusi dua negara tetap menjadi cara terbaik untuk mewujudkan kenegaraan Palestina, serta menjamin agar warga Palestina dan Israel dapat hidup dalam perdamaian dan keamanan dengan saling mengakui satu sama lain,” bunyi pernyataan tersebut.
Inggris secara tidak langsung juga menolak usulan Amerika Serikat mengenai kemungkinan pengambilalihan kendali Gaza oleh pihak ketiga. Sebagai gantinya, pemerintah Inggris menyuarakan dukungan terhadap perencanaan pemulihan dan rekonstruksi Gaza yang dipimpin oleh Palestina.
Inggris mengumumkan niatnya untuk mengakui negara Palestina pada pekan lalu dan akan disampaioan pada Sidang Umum PPB mendatang.
Langkah Inggris menyusul Prancis yang lebih dahulu menyatakan komitmen serupa pada 24 Juli.
Kecuali terjadi perubahan drastis dalam kebijakan luar negeri, Inggris dan Prancis akan menjadi dua negara G7 pertama yang secara resmi mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
Langkah itu disebut-sebut menciptakan jurang diplomatik yang belum pernah terjadi sebelumnya antara kebijakan Inggris dan Israel. Ketegangan kedua negara semakin terlihat jelas setelah London memberlakukan sanksi terhadap dua menteri Israel yakni Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich pada Juni lalu atas seruan kekerasan berulang terhadap komunitas Palestina. (I-3)