
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai mengikuti gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM dari peristiwa yang menewaskan Affan.
"Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9).
Namun, Saurlin belum memastikan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi. Apakah kelalaian atau pelanggaran lainnya. Namun, Saurlin mengaku telah memeriksa tujuh anggota Brimob saat gelar perkara. Selain keterangan ketujuh anggota, Komnas HAM perlu menganalisa CCTV yang merekam kejadian.
"Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan. Ya nanti kita akan analisis dulu hasil pemeriksaan yang kita lakukan," ungkap Saurlin.
Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang Kompolnas dan Komnas HAM dari pihak eksternal. Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.
Adapun, ketujuh anggota Brimob itu ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-3)