Hakim Pertimbangkan Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung di Vonis Hasto

3 weeks ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim turut memasukkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirimkan oleh filsuf Franz Magnis Suseno hingga eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonisnya.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyebut bahwa amicus curiae tersebut memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara yang menjerat Hasto.

"Menimbang, bahwa dalam persidangan ini majelis telah menerima masukan substantif melalui amicus curiae dari tokoh-tokoh termuka, termasuk Romo Franz Magnis Suseno sebagai filsuf dan pemikir konstitusional, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta 22 akademisi dan praktisi hukum lainnya," ujar Hakim Rios membacakan pertimbangan hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengetuk palu saat sidang vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikkor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua majelis hakim Rios Rahmanto mengetuk palu saat sidang vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikkor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hakim Rios menyatakan bahwa amicus curiae tersebut telah memuat berbagai permasalahan substantif dalam perspektif sosio-legal yang memerlukan perhatian serius. Khususnya terkait kekhawatiran kemungkinan adanya penuntutan didasarkan pada motif politik yang dapat mempengaruhi persepsi keadilan.

"Menimbang bahwa majelis mengapresiasi semangat kepedulian konstitusional yang ditunjukkan para tokoh dalam amicus curiae, dan menegaskan bahwa independensi peradilan yang sejati bukan berarti isolasi dari keprihatinan sah masyarakat," tutur Hakim Rios.

"Melainkan kemampuan untuk mengambil keputusan yang objektif, tidak memihak, dan berdasarkan hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan politik, kepentingan golongan, atau motivasi di luar pencarian kebenaran dan keadilan," paparnya.

Lebih lanjut, Hakim Rios menyatakan bahwa amicus curiae yang diajukan tersebut dijadikan pertimbangan yang tak terpisahkan dalam menjatuhkan vonisnya terhadap Hasto.

"Menimbang, bahwa majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substansif yang telah diberikan melalui amicus curiae dan menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan," ucap Hakim Rios.

Hakim Rios juga menyebut bahwa amicus curiae tersebut sebagai masukan penting untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto mencerminkan nilai keadilan.

"Bukan sekadar sebagai referensi tambahan, melainkan sebagai masukan penting untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan konstitusional, keadilan prosedural, dan kesetaraan substantif yang menjadi fondasi sistem peradilan dalam negara hukum demokratis," kata Hakim Rios.

"Dengan tetap menghormati semangat pencarian keadilan yang disampaikan oleh para tokoh melalui amicus curiae dan berharap bahwa putusan ini dapat memberikan kontribusi akademik sebagai bentuk menjaga prinsip proses hukum yang adil dan menjunjung tinggi integritas peradilan pidana di Indonesia agar terwujudnya negara hukum yang demokratis," imbuhnya.

Adapun amicus curiae itu dikirimkan oleh 23 akademisi dan praktisi di bidang hukum yang tergabung dalam Aliansi Akademik Peduli Keadilan, pada Selasa (22/7) lalu, atau tiga hari menjelang vonis terhadap Hasto dibacakan.

Aliansi itu dipimpin oleh Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto. Selain itu, juga terdapat nama lain seperti Franz Magnis Suseno, eks Jaksa Agung Marzuki Darusman, hingga eks Ketua KY Suparman Marzuki.

Dalam amicus curiae itu, sejumlah akademisi itu memandang bahwa penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Mereka menilai adanya motif politik di balik penuntutan atau politically motivated prosecution terhadap Hasto.

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," demikian dikutip dalam amicus curiae tersebut, Sabtu (26/7).

"Hasto dituntut dengan tuduhan yang tidak jelas, lemah bukti, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," lanjutnya.

Selain itu, para akademisi dan praktisi tersebut menyinggung proses persidangan yang janggal karena menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi. Bahkan, kata aliansi, kesaksian itu juga telah digagalkan oleh fakta persidangan dan keterangan ahli.

"Penuntutan ini tampaknya merupakan upaya untuk menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan," bunyi naskah amicus curiae tersebut.

"Ketika hakim tidak membebaskan Hasto, maka itu akan memberi sinyal buruk bagi independensi peradilan dan demokrasi di Indonesia. Penuntutan yang didasarkan pada motif politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghancurkan independensi peradilan," terang aliansi.

Adapun berikut nama-nama yang mengirim amicus curiae untuk Hasto:

  • Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

  • Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

  • Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

  • Mayling Oey-Gardiner dari UI

  • Riris Sarumpaet dari UI

  • Manneke Budiman dari UI

  • Francisia Saveria Sika Seda dari UI

  • Daldiyono dari UI

  • Teddy Prasetyono dari UI

  • Melani Budianta dari UI

  • Marzuki Darusman, selaku Jaksa Agung 1999–2001

  • P. M. Laksono dari UGM

  • Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII)

  • Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

  • Suparman Marzuki dari UII

  • Hilmar Farid selaku sejarawan

  • Agustinus Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

  • Suraya Afif dari UI

  • Haryatmoko dari STF Driyarkara

  • Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

  • Pinky Wisnusubroto dari Unair

  • Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

  • Sulistyowati Irianto dari UI

Read Entire Article