Hakim Pemvonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO Didakwa Terima Suap Rp 21,9 M

1 hour ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi perkara CPO, Djuyamto (kiri), Agam Syarief Baharudin (tengah) dan Ali Muhtarom (kanan) menjalani sidang dakwaan kasus suap atur vonis lepas perkara CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8). Foto: Dok. Istimewa

Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total uang suap yang diterima Majelis Hakim tersebut yakni sebesar Rp 21,9 miliar.

Majelis Hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya menjalani sidang dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).

Adapun uang Rp 21,9 miliar yang diterima ketiganya merupakan bagian dari total uang suap sebesar Rp 40 miliar yang diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; dan eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Untuk Arif dan Wahyu, keduanya telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (20/8) kemarin.

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang USD sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).

Jaksa menguraikan bahwa uang tersebut diperoleh dalam dua kali penerimaan. Penerimaan pertama, yakni uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 500.000 atau senilai Rp 8 miliar, dengan rincian penerimaan yakni:

Kemudian, penerimaan kedua yakni uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 2.000.000 atau senilai Rp32.000.000.000. Uang itu kembali dibagi-bagi dengan rincian sebagai berikut:

Terdakwa kasus suap Arif Nuryanta berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Jaksa menyebut, uang-uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," tutur jaksa.

Jaksa menyebut Djuyamto mendapatkan total bagian uang suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar dalam pengaturan vonis lepas tersebut.

"Perbuatan terdakwa Djuyamto selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang mendapatkan penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 9.500.000.000," ungkap jaksa.

Terdakwa kasus suap vonis lepas Ali Muhtarom (tengah) beranjak seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Sementara itu, Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.

"Perbuatan terdakwa Agam Syarief Baharudin selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus yang memperoleh penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 6,2 miliar, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas," papar jaksa.