
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai memiliki motif kuat dalam mengupayakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan Hasto dalam kasus suap komisioner KPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
"Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nasaruddin Kiemas sebagai anggota DPR," ujar hakim.

Hakim menilai Hasto sebelumnya telah berupaya untuk melakukan secara formal melalui pengajuan judicial review dan pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Namun ketika upaya formal tersebut gagal terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan," ungkap hakim.
Hakim menilai, Hasto terbukti berperan ikut menyokong dana suap tersebut. Hasto disebut memberikan Rp 400 juta.
Hal itu juga telah terbukti dalam bukti percakapan antara Hasto dengan Saeful Bahri. Percakapan itu dinilai menunjukkan adanya kerja sama yang erat antara mereka.
"Sangkalan dan bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa," jelas hakim.
Dalam kasusnya, Hasto dinilai terbukti dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Ia dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
Namun untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, hakim menilai tidak terbukti.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.