REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali menekankan pentingnya evaluasi terhadap individu penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Menurutnya, penerima bansos harus diarahkan kepada orang-orang di luar usia produktif.
Jangan sampai yang masih bisa bekerja, terdaftar sebagai penerima. "Usia-usia yang sudah sangat tua, yang sudah renta, itu yang dapat bansos. Tapi kalau orang umurnya 40 tahun, 45 tahun, dia masih bisa bekerja, nah menerima bansos malah jadi problem,” kata Dedi saat dijumpai di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ia menyinggung penerima bansos yang sampai melakukan aktivitas judi online. Hal-hal seperti itu, menurut dia, jangan sampai terlihat lagi. Apalagi, siapapun yang melakukannya masih berada di usia produktif.
Dedi lantas menjelaskan problem yang berpotensi terjadi. Menurutnya, bisa saja timbul kecemburuan sosial. Itu karena orang yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang baik malah masih menerima bantuan sosial.
"Ada orang yang tidak punya kemampuan ekonomi, tidak punya kemampuan fisik, karena usianya sudah sangat tua, sepuh, usianya 75, 80, tidak dapat,” ujar KDM.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, ia mengajak semua pihak terkait melakukan pendataan ulang penerima bansos di Provinsi Jabar, daerah yang ia pimpin. Pendataannya dilakukan secara bersama-sama sehingga datanya lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Tim pendata, sebut Dedi, melibatkan masyarakat setempat. Hal ini bisa meminimalisasi bahkan menghilangkan potensi kesalahan pendataan. Pasalnya, petugas tersebut lebih mengetahui keadaan di kampungnya sendiri dibandingkan orang luar.
"Kan problem dari data sensus kita ini, yang nyensus di tempat itu orang lain. Sehingga sering kali dia tidak ngerti bagaimana posisi masyarakat itu,” ujar Gubernur Jabar ini.
Lalu, mengenai kriteria masyarakat miskin di sebuah desa, menurutnya, perlu diputuskan lewat peraturan desa. Begitu juga di kabupaten/kota (Peraturan Bupati/Wali Kota), provinsi (Peraturan Gubernur). Jadi, di daerah, konsisten terjadi penyeleksian masyarakat yang terdata, dari tingkat terbawah hingga paling atas.