REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI— Dar A-Ifta Libya pada Kamis (21/8/2025) menegaskan kembali fatwanya tentang daging yang diimpor dari negara-negara non-Islam.
Daging tersebut secara hukum sudah mati dan tidak boleh dikonsumsi, meskipun daging tersebut bertuliskan "Halal disembelih dengan cara Islam".
Lembaga Fatwa Libya itu menggambarkan teks itu sebagai propaganda komersial yang tidak didasarkan pada verifikasi hukum.
Sebelumnya, pada Maret 2025 lalu, diikutip dari Libyakhbar, Mufti Besar Libya, Syekh Shadiq al-Ghariyani, menyatakan bahwa daging yang diimpor dari Brasil disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga daging tersebut haram diamkan. dan
Al-Ghariyani menjelaskan Dar al-Ifta Libya menugaskan sebuah komite dari Dewan Riset untuk melakukan perjalanan ke Brasil selama 15 hari guna menyelidiki metode penyembelihan yang digunakan di sana
Dia menyatakan, hasil investigasi tersebut mengkonfirmasi bahwa operasi penyembelihan tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan Syariah Islam, menurut TV al-Tanasheh milik Dar al-Ifta Libya, yang berafiliasi dengan Dar al-Ifta Libya.
Berdasarkan temuan-temuan ini, komite merekomendasikan bahwa salah satu dari dua solusi harus diambil untuk memastikan keamanan daging yang masuk ke pasar Libya.
Dia menyebutkan, cara tersebut yaitu dengan mengirimkan tim khusus dari Libya untuk mengawasi operasi penyembelihan dan memastikan mereka mematuhi aturan syariah.
Cara lainnya dengan mengimpor hewan ternak ke Libya untuk disembelih secara lokal di pasar bebas, sehingga sumber dagingnya dapat dipercaya oleh para konsumen.
Al-Ghariyani menekankan rekomendasi ini bertujuan untuk melindungi warga dari makan daging yang tidak sesuai dengan hukum Syariah.
Dia menyerukan kepada pihak berwenang terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa daging yang aman dan halal mencapai pasar Libya.
Dalam penjelasannya, Dar al-Ifta menunjukkan sebagian besar rumah jagal di negara-negara non-Islam tidak mengikuti aturan penyembelihan yang sah.
Mereka menggunakan metode seperti pencekikan, penyetruman, atau penusukan langsung, yang membuat bangkai tidak disembelih secara sah.
BACA JUGA: Perang Iran Israel Segera Meletus dalam Skala Lebih Besar dan Mengerikan?
Penyembelihan tersebut sering kali tidak dilakukan oleh orang yang terbukti sebagai ahli kitab, melainkan oleh orang yang tidak beragama atau ateis, sehingga menghilangkan syarat kehalalannya.
Peringatan ini muncul dalam konteks keinginan lembaga keagamaan tersebut untuk melindungi konsumen Libya dari mengonsumsi daging yang mungkin bertentangan dengan ketentuan Syariah, di tengah meningkatnya impor dari negara-negara seperti Brasil, yang telah diselidiki oleh komite khusus Libya.