RUU Haji dan Umrah sepakat untuk mengganti Kepala Badan menjadi Menteri di RUU Haji dan Umrah. Sebelumnya, kepengurusan haji telah disepakati akan diurus oleh Kementerian khusus Haji dan Umrah.
Perubahan frasa ini pun dimuat di berbagai pasal-pasal yang ada di RUU Haji dan Umrah.
“(DIM) 77, perubahan frasa Kepala Badan menjadi Menteri,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara di dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Hal ini pun langsung disepakati oleh seluruh anggota Panja.
“Ya, tok,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko yang memimpin rapat.
Sebelumnya, kepengurusan haji diurus oleh menteri diatur dengan pasal yang berbunyi “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama”.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut dengan pasal itu, artinya Panja sudah menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.
“Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya. Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini Menteri Agama, yang ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Sudah, sudah ketemu,” ucap Marwan di sela rapat.
Berdasarkan undang-undang yang lama, pelayanan haji diurus oleh Kementerian Agama. Dalam RUU Haji yang masih dibahas ini, pelayanan haji diurus oleh menteri urusan haji dan umrah.
Bila RUU Haji ini disetujui oleh paripurna DPR, pemerintah bisa membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, sudah ada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Belum diketahui, apakah BP Haji yang nantinya akan ditransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah atau menggunakan nama lain.
Ada 768 DIM yang tengah dibahas di Komisi VIII bersama pemerintah saat ini. 455 di antaranya tidak dibahas lebih dalam karena tidak ada perdebatan. Sisanya, tengah didalami.