Hakim: Rudi Suparmono Tak Bisa Buktikan Asal-usul Uang Rp 21,9 M di Rumahnya

1 hour ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, saat menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, tidak bisa membuktikan asal-usul uang Rp 21,9 miliar yang ditemukan penyidik di rumahnya.

Hakim ad hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut uang itu disita penyidik Kejagung usai menggeledah rumah Rudi yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adapun uang senilai Rp 21,9 miliar tersebut terdiri dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Hal itu disampaikan Andi saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).

"Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berisi beberapa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Andi dalam persidangan, Jumat (22/8).

"Dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD 383.000, dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD 1.099.581," ungkap dia.

Andi menyebut, bahwa selama persidangan Rudi mengakui uang tersebut berada di rumahnya dan dalam penguasaannya.

"Namun, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal-usul aset tersebut, tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," tutur Andi.

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, saat menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Andi mengatakan, jumlah uang yang ditemukan dari rumah Rudi tersebut tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim.

"Bahwa jumlah aset yang ditemukan jelas tidak wajar, jumlah yang sangat fantastis, dan tidak sesuai dengan penghasilan seorang hakim, Ketua Pengadilan Negeri, Pegawai Negeri Sipil," ucap Andi.

"Dan jauh melampaui kemampuan finansial normal seorang PNS hakim yang mengandalkan gaji resmi sekitar Rp 35 juta per bulan," imbuhnya.

Tak hanya itu, uang yang ditemukan dari rumah Rudi tersebut juga mengindikasikan bahwa penerimaannya dan bertentangan dengan kewenangan dan tugasnya.

"Bahwa ditemukan juga dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan di mana hal ini mengindikasikan bahwa hasil tersebut diterima dalam konteks yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkas Andi.

Ronald Tannur diamankan di Perumahan Victoria Regency Surabaya Minggu (27/10/2024). Foto: Kejaksaan Agung

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rudi dengan pidana 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.

Selain pidana badan, Rudi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.