WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati independensi Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Kami hormati proses yang sudah berjalan,” kata Gibran dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Gibran mengatakan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen dan mendukung pemberantasan korupsi di segala sektor.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Dia bilang setiap proses penyelidikan yang berjalan harus dihormati agar dapat menghasilkan putusan yang adil dan transparan.
Kemarin, KPK sudah menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Jadi total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 orang.
Kasus ini merupakan hasil gelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. KPK meringkus 14 orang di berbagai lokasi yang terdiri atas pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel terlibat dalam kasus pemerasan untuk mengeluarkan sertifikat K3. Seharusnya para buruh hanya membayar biaya resmi sebesar Rp 275 ribu. Namun diminta membayar mencapai hingga Rp6 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Sementara itu, Noel menduduki kursi wakil menteri ketenagakerjaan pada 2024. Dalam rentang masa jabatannya hingga 2025, Noel mengetahui praktik itu. Namun dia malah meminta jatah.
"Noel menminta imbalan dan menerima Rp 3 miliar dan motor Ducati," ujar Asep.
Beberapa jam setelah KPK mengumumkan status tersangka Noel, Prabowo memecatnya dari posisi wakil menteri.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam tulisan ini