Kemudian, kenaikan harga sebesar Rp900 menjadi Rp14.000 terjadi di zona II, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Sulawesi.
Sedangkan, zona III yang terdiri dari Maluku dan Papua mengalami kenaikan Rp2000 menjadi Rp15.500.
Kenaikan harga tersebut tertuang pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No. 299 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Beras.
Salah satunya terjadi di suatu toko beras Pasar Kosambi. Bandung, Jawa Barat. Hal ini bertujuan sebagai upaya transisi menuju penetapan satu harga beras se-Indonesia.
Di balik kenaikan harga beras, pemerintah juga sudah menyebarkan beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Kalimantan Timur turut memediatori distribusi beras SPHP untuk warga.
Di Transmart, Cempaka Putih, Jakarta Pusat juga tersebar beberapa karung beras yang dijajakan di rak ritel.
Selain itu, SPHP pun turut disebarkan di pasar tradisional, ritel modern, Kopdes Merah Putih, juga dalam Gerakan pangan murah.
Program tersebut sudah mencapai 259 ribu ton pada Agustus 2025 dengan rata-rata sebaran sebanyak 6-7 ribu ton per harinya.