Kecelakaan beruntun melibatkan satu unit mobil jenis SUV dan mobil boks, serta satu sepeda motor terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Perempuan berinisial H pengemudi SUV yang menabrak Sulthan Abyan Fattan (16 tahun) pelajar SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek Kota Bandung, Selasa (5/6/2025) silam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan telah menetapkan berkas perkara lengkap atau P21.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, penyidik selama empat bulan telah melakukan penyelidikan mulai dari pengumpulan barang bukti, pemanggilan saksi hingga penetapan status tersangka. Saat ini, berkas telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
"Alhamdulillah kemarin dari kejaksaan sudah P-21 (dinyatakan lengkap) tersangka dan barang bukti semuanya telah diserahkan ke kejaksaan negeri Kota Bandung," ujar Fiekry, Rabu (27/8/2025).
Menurut Fiekry, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Tersangka telah ditahan di Lapas wanita Sukamiskin.
"Sesuai yang dipersangkakan di pasal, betul akibat kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," kata dia. Hasil dari pemeriksaan BAP memang lalai dalam artian bukan ngantuk tetapi memang karena lalai, kaget, seperti itu yang kita dapatkan dari BAP," katanya.
Fiekry mengatakan, tersangka sudah mengemudi mobil selama 30 tahun dan sering melintasi jalan Anggrek. Pihaknya mengimbau apabila pengemudi mobil atau pengendaramotor merasa lelah atau capek untuk istirahat terlebih dahulu. Sebab hal kecil dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Jadi saya harap kalau memang capek, lelah, silahkan istirahat karena hal kecil saja bisa mengakibatkan hal besar (kecelakaan)," kata dia.