Peternakan Babi (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan fatwa haram atas rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Meski secara ekonomi memberikan manfaat, MUI Jateng menilai, mudarat peternakan babi jauh lebih besar.
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji, mengungkapkan, mayoritas penduduk Jateng, termasuk Jepara, adalah Muslim. "Fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah," katanya, Selasa (5/8/2025).
Dia menekankan, fatwa haram peternakan babi didasarkan pada Alquran, hadits, pendapat ulama, dan usul fikih. "Seperti khamar dan judi, mungkin ada manfaat sesaat, tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Sama halnya dengan peternakan babi ini, walaupun ada iming-iming investasi Rp1,5 triliun, dampaknya bisa merusak nilai-nilai agama dan generasi ke depan," ujar Daroji.
Daroji mengajak umat Islam di Jateng berpegang teguh pada syariat dan meyakini bahwa rezeki yang halal akan membawa keberkahan. "Kalau ini mau betul-betul memegangi Islam, Gusti Allah mengganti jauh lebih besar daripada Rp1,5 triliun. 100 kali pun Gusti Allah bisa mengganti daripada itu," kata dia.