
Terdakwa Fariz RM blak-blakan tentang motifnya menggunakan narkoba saat hadir dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/6).
Fariz menggunakan sabu untuk mencapai relaksasi. Dia memastikan tidak pernah pakai narkoba saat sedang bekerja atau tampil di atas panggung.
“Saya menggunakan sabu untuk relaksasi,” ujar Fariz dalam persidangan.
“Perlu saya tegaskan sedikit, saya tidak pernah menggunakan narkotika, sejak saya menjadi pengguna pun saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja,” lanjutnya.

Menurut Fariz, karya yang baik hanya bisa lahir dari kondisi mental dan fisik yang jernih.
"Saya tidak pakai untuk bekerja. Karya yang baik bukan lahir dari otak yang terdistorsi. Mudah-mudahan saya tidak pernah gunakan narkoba saat berkarya karena hasilnya hancur lebur. Jadi saya enggak percaya," ujar Fariz.
Fariz mengaku sempat mengonsumsi sabu usai tampil dalam sebuah konser di Bandung, sebagai bentuk pelepas lelah setelah menyelesaikan pekerjaan.
“Saya menggunakan sabu tersebut pada hari Sabtu ketika pentas itu selesai. Jadi untuk relaksasi, saya tidak menggunakan untuk kerja profesional karena itu akan mengganggu reputasi saya,” tegas Fariz.
Dalam kasusnya kali ini, Fariz mengatakan hanya mengonsumsi sedikit dari sabu yang dipesan melalui mantan sopirnya, terdakwa Andres Deni Kristyawan.
“Saya pakai sedikit sekali karena waktu saya harus istirahat dengan rangkaian yang sangat panjang. Saya pakai 0,2 dari 1 gram. Sisa 0,8 (belum dipakai),” jelas Fariz.

Berdasarkan surat dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan
Pertama, Fariz diduga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang. Fariz dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki dan menyimpan, narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya. Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu. Musisi 66 tahun itu dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan Pasal berlapis ini, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.