Eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Fiona Handayani, telah rampung diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.01 WIB dan rampung diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Artinya, Fiona menjalani pemeriksaan selama sekitar kurang lebih 11 jam.
Usai pemeriksaan itu, penasihat hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menyebut bahwa kliennya dicecar 60-70 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, kliennya didalami terkait komunikasi dengan empat tersangka dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan hari ini, itu masih terkait dengan surat panggilan yang tadi kita jelaskan itu terkait digitalisasi tahun 2019 sampai tahun 2022," kata Indra kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8).
"Adapun pendalamannya terhadap panggilan ini, itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada," ungkapnya.
Komunikasi tersebut, kata dia, hanya sebatas bentuk komunikasi yang dilakukan selama bekerja menentukan pemilihan Chromebook atau Windows dalam pengadaan tersebut.
"Jadi, bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook," ucap dia.
"Tapi, tidak ada penjelasan terkait pemilihan, sebenarnya dua arah yang dilakukan, tetap Chromebook dan Windows," imbuhnya.
Lebih lanjut, Indra juga menegaskan bahwa kliennya telah menyatakan tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat kajian teknis pada 6 Mei 2020.
Adapun rapat tersebut dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
"Dan ada lagi juga pendalaman terkait bagaimana sebenarnya itu bukan memutus untuk pengadaan di bulan Mei ini yang di awal itu, hanya itu sebenarnya. Masih penggabungan dari pendapat masing-masing pihak untuk menentukan bagaimana untuk dua tempat ini," tutur dia.
"Yang mana Chromebook satu, yang mana Windows satu. Tapi, ada yang menurut versi dari penyidik sudah ada keputusan. Tapi, kami sampaikan dengan baik, dengan tegas sama penyidik, itu tidak pernah ada," sambungnya.
Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Kejagung mengungkapkan bahwa pada Agustus 2019, Fiona bersama Nadiem dan Jurist Tan—eks stafsus Nadiem lainnya—disebut membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team".
Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri. Pada Oktober 2019 Nadiem kemudian diangkat menjadi menteri.
Terkait hal itu, Indra mengeklaim bahwa grup tersebut tidak secara khusus membahas adanya pengadaan Chromebook.
"Ya kalau itu ya di awal dibuat dulu, ...