KEMENTERIAN Imigrasi telah menyelidiki dugaan dua eks tentara Israel atau IDF mengelola vila di Bali. Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengatakan dua orang tersebut memiliki paspor Jerman.
“Mereka pemegang paspor Jerman, bukan pemegang paspor Israel. Status mereka investor dengan paspor Jerman,” kata Agus kepada Tempo pada Selasa, 12 Agustus 2025. Namun, Agus mengatakan kedua orang tersebut memang pernah ikut wajib militer saat berada di Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya lebih rinci status kewarganegaraan dan alasan dua orang tersebut wajib militer di Israel, Agus mengatakan ada beberapa negara yang menganut kewarganegaraan ganda. “Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan bagi yang sudah dewasa,” kata mantan Wakil Kepala Kepolisian RI ini.
Agus mengatakan, karena dua orang itu memiliki paspor Jerman, maka tidak ada konsekuensi hukum, misalnya mendeportasi mereka.
Kabar dua warga Israel mengelola vila di Bali sempat heboh di media sosial belakangan ini. Dua warga Israel yang diduga pernah berdinas sebagai tentara IDF itu adalah satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Satu dari dua orang tersebut ditengarai bernama Shachar Gornen. Orang itu banyak mempublikasikan dirinya sebagai seorang pengelana dan pembuat konten perjalanan.
Sesuai penelusuran beberapa pengguna media sosial, awalnya Gornen diketahui aktif mengelola akun Instagram @gonenvillasbali. Akun itu aktif memamerkan konten-konten promosi vila-vila mewah bergaya tropis modern, yang eksklusif. Namun sekarang akun itu menjadi akun privat, dan tidak memiliki unggahan serta pengikut.
Akun pribadi Shachar Gornen di media sosial Instagram juga tidak dapat ditemukan. Walaupun demikian, cuplikan-cuplikan kontennya di Instagram, termasuk yang menampilkan vila-vila mewah di Bali, masih dapat diakses dari mesin pencari Google.
Anggota DPR Syahrul Aidi Maazat sempat mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk latar belakang dan aktivitas kedua warga asing tersebut. Syarhul mengatakan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas ekonomi, investasi, atau kepemilikan aset oleh warga negara atau pihak yang memiliki rekam jejak militer di Israel dilarang di Indonesia.
"Pengawasan imigrasi dan investasi asing harus diawasi lebih ketat agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Diplomasi dan Pembinaan Luar Negeri ini, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 Agustus 2025.