
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, tiga kali menyampaikan pesan permintaan soal jatah uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Erintuah saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6).
Mulanya, Erintuah menceritakan soal pembagian jatah uang suap yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jumlah uang suap yang diserahkan Lisa untuk mengatur vonis bebas kliennya itu yakni sebesar SGD 140.000.
Uang itu diserahkan Lisa di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024. Uang tersebut kemudian sepakat dibagi-bagi kepada tiga orang hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan Mangapul sebesar SGD 36.000.
"Pada tanggal 10 [Juni 2024], saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul, dan Heru," ungkap Erintuah dalam persidangan, Jumat (13/6).

Ternyata, pembagian uang sebesar SGD 140.000 itu masih tersisa sejumlah SGD 30.000. Uang itu pun disimpan Erintuah. Belakangan, diketahui uang itu disisihkan masing-masing untuk Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti bernama Siswanto sejumlah SGD 10.000.
Menurut pengakuan Erintuah, uang itu sengaja disisihkan lantaran Rudi tiga kali menyampaikan pesan 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan' kepadanya.
"Pada saat pembagian saya bilang [ke Heru dan Mangapul], 'Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan'', akhirnya kita sisihkanlah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk panitera pengganti," ucap Erintuah.

Kemudian, saat putusan diketok dan Ronald Tannur dinyatakan bebas, kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Tiga hakim itu pun dijerat tersangka bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat, termasuk Lisa Rachmat, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur.
Menurut pengakuan Erintuah, uang suap jatah untuk Rudi Suparmono yang masih ditangannya itu kemudian diserahkan ke penyidik.
"Tapi, setelah putusan, perkara ini booming, Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu. Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," imbuh dia.
Adapun dalam kasusnya, Erintuah telah divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait putusan itu, ia menyatakan tidak mengajukan banding.
Penasihat hukum Erintuah, Philipus Harapenta Sitepu, menyebut bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kliennya yang ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.

Adapun dalam dakwaannya, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.