Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencermati adanya indikasi transaksi untuk kegiatan berbau tindak pidana, seperti judi online atau judol melalui e-wallet.
Hal ini diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Namun, hal ini bukan berarti membuat PPATK akan segera berencana memblokir transaksinya sebagaimana pemblokiran 122 juta rekening dormant pada 105 bank pada periode Mei-Juli 2025.
"Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu," ucap Ivan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, pemantauan risiko e-wallet sebagai rekening penampung judol ini masih dilakukan karena sejauh ini temuan saldonya minim yang bentuknya bersifat dormant atau tanpa adanya transaksi debit.
"E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu-an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya," tegas Danang.
Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan, hingga saat ini PPATK sebatas mengambil sikap untuk mencermati risiko e-wallet sebagai rekening penampung deposit judol.
"Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjualbelikan, ngerikan," ucap Danang.
Sebagai informasi, 122 juta rekening dormant atau yang tidak memiliki transaksi debit dalam jangka waktu 1-5 tahun di 105 bank telah tuntas dihentikan pemblokirannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil analisis sejak Februari 2025 dan pemblokiran secara bertahap mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, ditemukan 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana dengan tanpa adanya transaksi debit selama 1-5 tahun.
1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana berbagai bidang itu memiliki akumulasi dana dalam rekening senilai Rp 1,15 triliun lebih. Mayoritas berupa tindak pidana perjudian sebanyak 517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar, dan tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar.
Yang besar lainnya ialah berupa cybercrime sebanyak 96 rekening dengan nominal Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang atau TPPU 67 rekening dengan nominal Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening dengan nilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening dengan nominal Rp 4,98 miliar.
Adapula temuan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 20 rekening dengan nominal Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo yang nominalnya sebesar Rp 31,31 triliun. Sementara itu, terkait terorisme 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening Rp 5,13 juta, dan 7 rekening terkait perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Perputaran Uang Judi Online 2025 Meroket Tembus Rp1.200 Triliun