
PERUM Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Selatan, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Purworejo bersama masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo memproduksi gondorukem dari hasil sadapan getah pohon pinus di wilayah hutan. Gondorukem merupakan produk padat berwarna kuning jernih hingga kuning tua yang didapat dari residu atau sisa dari proses destilasi getah pohon pinus.
Produk gondorukem memiliki berbagai aplikasi dalam industri, termasuk digunakan sebagai bahan dasar pembuatan cat, lem, sabun, tinta, pelapis kertas, politur, dan lainnya. Kepala BKPH Purworejo Supriyanto menerangkan, proses penyadapan getah pohon pinus untuk membuat gondorukem melibatkan sekitar 2.000 orang penyadap. Mereka merupakan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Purworejo yang masuk wilayah KPH Kedu Selatan.
"Produksinya kalau satu bulan bisa mencapai 250 ton getah pinus dengan total jumlah penyadap sebanyak 2.000 orang," kata Supriyanto, Rabu (6/8).
Produksi gondorukem dari getah pinus yang diolah di pabrik milik Perum Perhutani, ucap dia, memenuhi target randemen 88% dari bahan baku getah pinus. Produksi itu sudah berlangsung sangat lama, lebih dari 10 tahun.
"Hasil getahnya masuk perhutani. Sedangkan upah kerjanya untuk para penyadap. Dalam setahun rata-rata uang beredar di BKPH Purworejo masuk ke penyadap mencapai kisaran Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 2.000 orang penyadap getah pinus berasal dari Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Katerban, Loano, Gebang, Bruno, Kemiri, dan Sawangan (wilayah Kabupaten Purworejo) dan sebagian kecil wilayah Kepil, Kalibawang, Wadaslintang (Kabupaten Wonosobo). Semuanya dalam naungan BKPH Purworejo, KPH Kedu Selatan.(M-2)