
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya penanganan anemia sebagai bagian dari upaya nasional menciptakan generasi sehat dan berkualitas. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya anemia pada anak, terutama di usia pertumbuhan.
“Ketika usia anak mengalami anemia, ini akan mempengaruhi perkembangan, tumbuh-kembang anak. Tidak hanya secara fisik, tetapi dalam pengetahuan juga itu berdampak luar biasa,” ujar Arifatul, Rabu (6/8).
Anemia, yang kerap tidak terdeteksi sejak dini, menjadi salah satu penyebab utama gangguan tumbuh kembang. Menurut dia, kondisi ini berkontribusi terhadap rendahnya daya tahan tubuh, keterlambatan belajar, hingga penurunan prestasi akademik anak.
Sebagai bentuk konkret, Kementerian PPPA menggelar pemeriksaan kesehatan gratis, termasuk skrining anemia, bagi seluruh keluarga besar kementerian dalam rangkaian peringatan HAN 2025.
“Kita bukan hanya mengajak, tetapi kita juga harus melakukan dulu baru kita bisa mengajak yang lainnya,” tegasnya.
Arifatul juga menyampaikan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam mengatasi persoalan ini. Kementerian PPPA terus mendorong kolaborasi dengan kementerian teknis lainnya, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, agar program pencegahan dan penanganan anemia tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selain edukasi kesehatan, kegiatan HAN 2025 juga dirancang untuk memperkuat fondasi fisik dan mental anak melalui pendekatan menyeluruh. Salah satunya dengan mengurangi waktu penggunaan gawai dan memperkenalkan kembali aktivitas fisik dan sosial seperti senam anak hebat, permainan tradisional, serta dongeng tentang pahlawan daerah.
Namun, menurut dia, masalah kesehatan anak seperti anemia juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi keluarga. “Pelonjakan kekerasan cukup tinggi untuk anak-anak, dan salah satu faktor penyebabnya adalah ekonomi, pola asuh dalam keluarga, gadget, dan lingkungan,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, Kementerian PPPA juga mendorong penguatan regulasi digital untuk melindungi anak dari konten negatif, sekaligus mengatur batasan usia penggunaan media sosial. Ini sejalan dengan misi membentuk anak yang sehat jasmani, rohani, dan digital. (H-2)