
Dewan Pembina organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan terkait revisi Undang-undang Pemilu.
Hal ini menyusul semakin banyaknya gugatan terhadap UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan agar pemilu nasional dan lokal dipisah serta harus ada jeda waktunya. Titi menilai, putusan MK bukanlah jalan keluar utama dalam merumuskan aturan, khususnya kepemiluan.
“Banyak persoalan pemilu kita yang memerlukan pendekatan reformasi, legislasi, yang itu belum dihadirkan karena Undang-Undang 7/2017 yang dipakai pada pemilu 2019 belum diubah untuk pemilu 2024. Sementara sudah banyak dari bagian dan juga batang tubuhnya ya yang diubah oleh putusan MK atau tidak relevan lagi dengan dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” kata Titi di diskusi Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN UI) secara virtual pada Minggu (27/7).

Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia (UI) itu menilai, pembahasan RUU Pemilu menjadi hal yang perlu disegerakan meski gelaran Pemilu selanjutnya masih menyisakan empat tahun lagi.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasannya RUU Pemilu.
“Saya juga seringkali menyebut semakin lama RUU Pemilu dibahas sebagai respons atas putusan MK, orang akan semakin semangat ke Mahkamah Konstitusi karena mereka merasa tidak tersalurkan aspirasi hukum dan politiknya untuk mendapatkan pengaturan yang mereka anggap sebagai pengaturan yang konstitusional,” ungkapnya.

Revisi UU Pemilu memang menjadi salah satu UU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 yang diusulkan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Hingga saat ini belum ada titik terang kapan pembahasannya dilakukan di Baleg atau dilakukan di Komisi II DPR sebagai komisi yang menaungi kepemiluan.
Begitu juga bentuknya, RUU Pemilu masih belum ditentukan apakah dibuat omnibus law dengan digabung dengan beberapa UU terkait atau dengan pendekatan kodifikasi.