
Komisi III menyerahkan hasil kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi termasuk soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, belum ada evaluasi terhadap hakim.
“Kalau dilihat dari putusan-putusan yang sudah berjalan pada saat ini, tentunya kan kita lebih fokus bagaimana menyikapi putusan yang ada untuk dijalankan pada saat yang akan datang,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).

Dasco menilai, ada beberapa poin dari putusan MK yang harus diperhatikan betul. Sebab, sejauh ini ada potensi pelanggaran konstitusi atau UUD 1945 bila putusan MK ini dijalankan begitu saja tanpa rekayasa konstitusi.
“Sehingga fokus kepada rekayasa-rekayasa konstitusi atau simulasi-simulasi dari fraksi-fraksi itu yang akan kita coba lihat lebih dahulu,” tambah dia.

Dasco belum menyebut ujung dari kajian ini adalah Revisi Undang-Undang MK. Ia juga belum mengetahui apakah kajian ini akan mengarah ke evaluasi hakim MK.
“Saya belum tahu karena kemarin itu kita belum lihat pertimbangan dari Komisi III tentang apa yang disampaikan,” ucap Dasco.