Presiden Prabowo Subianto memberikan kado kepada para buruh saat peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei silam. Kado itu yakni Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Prabowo bahkan meminta DPR mempercepat pembahasan RUU PPRT. Kalau bisa, Prabowo ingin ini rampung dalam kurun waktu 3 bulan.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, UU ini selesai, kita bereskan," kata Prabowo kepada wartawan saat May Day di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Jika merujuk pernyataan Prabowo, RUU PPRT seharusnya rampung pada Agustus. Akan tetapi, pembahasan RUU PPRT seperti tidak ada kelanjutan di DPR.
Terakhir, pembahasan RUU PPRT berjalan di Badan Legislasi DPR pada pertengahan Juni. Ketua Baleg DPR Bob Hasan kala itu menargetkan RUU ini rampung pada Agustus seperti arahan Prabowo.
Namun belakangan, muncul isu pembahasan RUU PPRT tersendat karena masih ada perbedaan pandangan di pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meluruskan isu ini. Dasco memastikan, tidak ada kendala dalam pembahasan RUU PPRT.
"Enggak ada kunci mengunci," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (23/7).
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan mengapa DPR dalam masa sidang kali ini tidak banyak membahas RUU PPRT. Salah satunya karena ada pembahasan RUU KUHAP.
"Ini karena cuma karena kemarin itu reses, jadi kita kan sekarang masa sidang, lagi KUHAP," jelas Dasco.
Dasco memastikan setelah reses, pembahasan RUU PPRT akan kembali dikebut pada Agustus.
"Nah nanti masa sidang PPRT kita akan gas lagi. Kita akan bahas langsung," kata Dasco.
RUU PPRT telah bergulir selama lebih dari dua dekade tanpa pengesahan menjadi undang-undang. Padahal RUU ini selalu masuk dalam Prolegnas di setiap periode, tapi tak pernah dibahas.
UU ini penting karena akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.