Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, terdapat dua UUS perbankan yang wajib melakukan pemisahan, yakni milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keduanya telah memenuhi kriteria jumlah aset minimal Rp 50 triliun atau total asetnya lebih dari 50 persen dari total aset induk.
“Dengan spin off, diharapkan akan ada tiga bank syariah baru hasil merger yang setidaknya mendekati skala BSI (PT Bank Syariah Indonesia Tbk) size-nya. Mudah-mudahan tahun ini atau paling lambat tahun depan sudah terealisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat diskusi dengan redaktur media massa di Hotel Indigo, Dago Pakar, Bandung, Sabtu (2/8).
Meski demikian, Dian masih enggan mengungkapkan satu tambahan UUS tersebut karena berkaitan dengan aksi korporasi. OJK berharap bank hasil spin off dan merger tersebut dapat memperkuat struktur perbankan syariah dalam negeri, serta mampu bersaing secara signifikan dengan pemain besar seperti BSI.
“Size does matter. Masyarakat tentu akan menaruh kepercayaan pada bank yang kuat dan kredibel,” tambah Dian.
OJK menargetkan proses pemisahan bisa selesai pada tahun ini atau paling lambat pada 2026, seiring dengan semakin dekatnya batas waktu spin off UUS yang diatur oleh UU PPSK.
Berdasarkan analisis kumparan, UUS bank lainnya yang berpotensi untuk melakukan spin off adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) atau Maybank Syariah. Per September 2024, aset Maybank Syariah senilai Rp 43,1 triliun.
Direktur (Unit Usaha Syariah) Maybank Indonesia, Romy Hardiansyah Buchari, pada awal tahun ini membenarkan bahwa perseroan memang tengah melakukan analisis dan studi proses spin off.
“Kita sedang melakukan analisa-analisa dan juga studi untuk approach apa yang paling bagus,” kata Romy di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Analisanya masih proses. Di mana masih kita lihat projection-nya, kita lihat kemampuan perbankan yang baru seperti apa, kalau ada, dan bagaimana ini bisa kita optimalisasi secara internal. Ini masih work in progress sekarang,” sambungnya.
Meski demikian, Romy menegaskan perseroan akan tunduk terhadap undang-undang yang berlaku. Ia memastikan peraturan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dipatuhi.