Potensi penghematan anggaran negara diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim gabungan Bea Cukai, Polri, dan unsur keamanan bandara menggagalkan penyelundupan metamfetamina/sabu dengan berat bruto sekitar 1.385,5 gram yang dikemas dalam 89 kapsul berwarna kuning, pada Rabu (3/8/2025).
Sabu tersebut diselundupkan dengan modus telan oleh seorang penumpang berinisial MAM (54) yang baru tiba dari Singapura di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kasus ini bermula dari analisis profil risiko terhadap MAM, penumpang dengan rute perjalanan Johannesburg–Singapura–YIA. Pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaannya tidak menemukan indikasi mencurigakan, tetapi petugas mendapati obat diare di dalam dompet yang bersangkutan.
Wawancara awal memunculkan kecurigaan akibat jawaban yang tidak konsisten sehingga dilakukan pemeriksaan fisik dan rontgen di rumah sakit. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing di dalam rongga perut.
"Hingga 3 Agustus 2025, total barang bukti seberat 1.385,5 gram berhasil dikeluarkan dari tubuh MAM dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY. Atas temuan tersebut, kami melakukan penindakan, dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda DI Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Plh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono dalam keterangan, Kamis (4/9/2025).
Dalam pemusnahan narkotika yang dilaksanakan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari sisi dampak sosial, jika 1 (satu) gram sabu dipakai oleh kurang lebih 10 (sepuluh) orang, maka dengan pengungkapan sabu sebesar 1.385,5 (seribu tiga ratus delapan puluh lima koma lima) gram, potensi anak bangsa yang telah diselamatkan berjumlah 13.385 anak bangsa, dan potensi penghematan anggaran negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 9,7 miliar.